Feeds:
Posts
Comments
Rabu, 3 Juni 2009 | 03:31 WIB

Jakarta, Kompas – Kalangan pengusaha rokok meminta penerapan pajak rokok ditunda hingga 1 Januari 2014. Alasannya, mereka perlu memperhitungkan kembali nilai jual rokok dan keuangan mereka. Pemerintah dan DPR mengabulkan keinginan itu.

”Pabrik rokok tidak siap jika pungutan langsung diterapkan tahun ini. Mereka meminta ada waktu untuk menyesuaikan diri,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) Harry Azhar Azis, Selasa (2/6) di Jakarta.

Dia menjelaskan, tarif pajak rokok yang diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja RUU PDRD 10-15 persen terhadap tarif cukai. Apabila harga rokok Rp 10.000 per bungkus dan tarif cukai 36 persen terhadap harga jual, kewajiban cukai yang harus dibayar adalah Rp 3.600 per bungkus.

Jika pajak rokok ditetapkan 10 persen, pajak rokok yang wajib dibayar Rp 360 per bungkus, atau Rp 540 per bungkus jika tarif pajak rokoknya 15 persen.

Ada tiga golongan wajib pajak yang harus menyetorkan pajak rokok, yaitu penyalur rokok, pemilik pabrik rokok yang menyalurkan sendiri produknya, dan importir rokok.

”Nanti yang memutuskan tarif pajak rokok adalah Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, dan berlaku nasional,” tutur Harry.

Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan restitusi, atau pengembalian pajak lebih bayar. Nilai restitusi dibatasi 2-5 persen dari total pajak rokok yang diusulkan pada awal tahun.

”Restitusi dibatasi agar tidak terjadi moral hazard (aji mumpung) pengusaha rokok, yang main akal-akalan,” kata Harry.

Semua penerimaan pajak rokok, lanjut Harry, harus didistribusikan kepada pemerintah provinsi 30 persen dari total realisasi penerimaannya dan 70 persen lainnya di bagi ke semua kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut secara merata.

Dana hasil penerimaan pajak rokok hanya boleh digunakan untuk membiayai program penegakan hukum di industri rokok dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

”Total penerimaan yang harus dialokasikan kepada penegakan hukum dan (untuk) peningkatan kualitas kesehatan minimal 50 persen dari seluruh dana yang terkumpul,” tutur Harry. (OIN)

Kamis, 28 Mei 2009 | 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 99,8 persen anak-anak terpapar iklan rokok di televisi. Mereka sadar akan iklan rokok dan mencoba menelaah serta memahaminya. Untuk itulah, menurut Asisten Litigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indira Margareta, pihaknya tengah melakukan uji materi Undang-Undang Penyiaran untuk menghentikan iklan rokok.

“Kami sedang melakukan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 bagian (c) untuk tujuan penghentian iklan rokok,” kata Indira yang dijumpai sebelum acara media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (28/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pasal yang diujimaterikan ke Makamah Konstitusi (MK) itu bunyinya, siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Bagian ini, lanjutnya, nantinya akan berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.

“Sehingga tidak ada lagi iklan rokok di media penyiaran, baik itu di televisi, radio, koran, majalah, ataupun online,” ungkap Indira.

Menurut Indira, proses uji materi tersebut masih ditunda karena Makamah Konstitusi masih sibuk menyelesaikan sengketa pemilu sampai 28 Juni 2009. “Tahap terakhir adalah mendengar kesimpulan dari hakim,” tutur Indira. Menurut Indira, kasus uji materi seperti ini adalah kasus pertama di Asia Pasifik.

Rabu, 3 Juni 2009 | 03:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak benar jika ada opini yang mengatakan negara kita akan rugi jika pabrik rokok ditutup, karena menyumbang 50-54 triliun ke kas negara. “Memang pemasukannya segitu tetapi pengeluaran negara dan masyarakat karena rokok sebesar 5-7 kalinya,” kata Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Farid Anfasa Moeluk mengutip hasil studi Bapenas seusai Talkshow Klinik di Kedai Tempo Jakarta (2/6).

Dengan kata lain, lanjutnya, kita untung 50 triliun tapi rugi 250 triliun. “Masyarakat kita cenderung melihat persoalan per kasus, tidak general. Sehingga, yang kita lihat angka keuntungannya tapi kurang melihat kerugian,” kata Farid Lalu ia menambahkan, yang termasuk pengeluaran negara dan masyarakat akibat rokok itu seperti biaya berobat, rumah sakit, anak tidak sekolah, dan pemakaman.

“Kenapa pemakaman? Ternyata, menurut Farid, 22 persen dari seluruh kematian di Indonesia disebabkan rokok. “Bentuk penyakitnya bisa serangan jantung, stroke, kanker paru, kanker payudaran atau kanker serviks,” pungkas Farid.

Senin, 11 Mei 2009 | 23:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi siapapun yang tidak merokok, informasi yang dikeluarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencengangkan. Bagaimana tidak, ternyata perokok aktif hanya menghisap 25 persen asap rokok yang berasal dari ujung yang terbakar, sementara 75 persen lainnya untuk yang mengisap asapnya.

Tidak itu saja, mereka yang tidak merokok atau perokok pasif  juga ketambahan separuh asap yang diembuskan si perokok. Yang jelas, dari hembusan asap rokok tersebut para perokok pasif mengisap 4.000 jenis bahan kimia saat terpapar asap rokok orang lain.

Dari sekian banyak bahan kimia tersebut ada 3 jenis bahan kimia beracun yang paling mematikan di dalam asap rokok. Bahan tersebut adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar dapat mengiritasi paru-paru dan menyebabkan kanker.

Nikotin adalah racun yang menyebabkan kecanduan. Zat yang dapat bergabung dengan zat beracun lain ini dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah. Sedangkan karbon monoksida adalah gas beracun yang menghalangi masuknya oksigen ke dalam tubuh.

Nah, YLKI menuliskan dengan amat jelas, para perokok pasif mengisap tar tiga kali lebih banyak, nikotin tiga kali lebih banyak, dan karbon monoksida lima kali lebih banyak daripada si perokok sendiri.

Fakta ini tidak bisa dianggap remeh jika melihat berbagai penyakit yang bisa ditimbulkan dari asap rokok. Asap rokok itu meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker paru hingga 30 persen. Selain itu juga terkait dengan penyakit kronis lainnya seperti kanker mulut, kanker lambung dan kanker hati bisa meningkat hingga 8,17 kali lebih besar.

Asap rokok juga berdampak pada kehamilan dengan resiko bayi prematur, sindroma kematian bayi mendadak, pertumbuhan janin terhambat dan keguguran.

Terakhir, anak-anak dengan orangtua perokok aktif berisiko menderita penyakit napas, misalnya asma, dua kali lebih besar dari anak yang orangtuanya tidak merokok. Selain penyakit napas, anak tersebut juga berisiko terkena penyakit telinga tengah dan mengalami keterlambatan pertumbuhan dan menurunnya fungsi paru.

SURABAYA, KOMPAS.com (28/5/09)- Konsumsi rokok diyakini sebagai salah satu indikator kemiskinan masyarakat Indonesia selama ini, akibatnya perilaku tersebut tidak hanya dapat mengurangi pendapatan, belanja bulanan keluarga, hingga berujung pada kematian.

“Saya pernah menemukan kesaksian ada seorang sopir berpenghasilan Rp50 ribu sehari dengan empat anak yang kedua anaknya tidak sekolah dengan alasan biaya. Anehnya, sopir tersebut mampu menghabiskan uang Rp24 ribu per hari untuk membeli tiga pak rokok,” kata Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, di Surabaya, Kamis.

Ia mengakui, hal itu memang fenomena umum yang sering ditemui diantara masyarakat miskin di Indonesia. “Meski sang kepala rumah tangga memiliki penghasilan terbatas, ia mengonsumsi rokok seperti layaknya kereta api,” katanya.

Menurut dia, merokok berdampak pada berkurangnya pendapatan yang bisa dibelanjakan untuk kepentingan lain seperti makanan yang sehat dan layak, biaya sekolah, dan sebagainya.

“Semisal, seorang kepala keluarga mengonsumsi rokok satu pak seharga Rp5 ribu per hari. Padahal, uang yang terbakar melalui rokok tersebut bisa dibelikan tiga butir telur yang mengandung banyak gizi untuk makan seluruh anaknya,” katanya.

Selain itu, kata dia, secara ilmiah terbukti bahwa merokok menimbulkan banyak masalah kesehatan dan meningkatkan biaya kesehatan yang jumlahnya bisa tiga kali lipat dari cukai rokok.

“Bahkan, lebih dari 70.000 penelitian di Amerika Serikat berhasil membuktikan bahaya merokok bagi kesehatan,” katanya.

Melihat beragam kenyataan itu, ia berharap, pemerintah mengambil sikap tegas. Salah satunya dengan menaikkan harga cukai rokok, melarang secara total iklan rokok, dan memasang peringatan bergambar mengenai bahaya merokok.

“Sekarang, besaran cukai rokok rata-rata baru 38 persen. Padahal, dalam Pasal 5 UU Nomer 39 Tahun 2007, pemerintah boleh mematok cukai hingga 57 persen. Namun, besaran itu ternyata masih rendah dibandingkan patokan cukai luar negeri yang mencapai 65 persen,” katanya.

Older Posts »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.